Blog single

Summary of OJK Regulation No. 18/POJK.04/2024 on Liquidity Providers

1. Background and Purpose:

This regulation was issued to improve market liquidity and deepen the financial market, particularly in securities trading. The main purpose of the regulation is to provide a legal framework for the activities of Liquidity Providers (LPs), which include continuous buying and selling of securities to ensure liquidity in the market. The regulation aims to enhance price discovery efficiency and market stability.

2. Key Provisions:

  • Liquidity Providers (LPs): This regulation sets the requirements for entities, such as securities companies, to be designated as LPs, which are required to continuously quote certain securities to maintain market liquidity.
  • Liquidity Provision: LPs must engage in regular, fair, and efficient trading and avoid market manipulation. They must ensure transparency in transactions, especially when dealing with securities issued by their affiliates.
  • Approval and Supervision: LPs must obtain approval from both OJK and market organizers before operating. Market organizers are also responsible for supervising LP activities.

3. Regulations Repealed:

This regulation replaces the following:

  • POJK No. 32/POJK.04/2020 on Derivatives Securities Contracts.
  • POJK No. 8/POJK.04/2021 on Structured Warrants.

4. Sanctions:

Violations of the provisions in this regulation may result in administrative sanctions, including:

  • Written warnings
  • Fines
  • Restrictions or suspension of business activities
  • Revocation of business licenses or approvals.

5. Effective Date:

The regulation will take effect six months after promulgation, on May 8, 2025.

6. Preparation for Businesses:

  • Approval Process: Securities companies or other entities wishing to act as LPs must obtain approval from both OJK and market organizers.
  • Operational Compliance: Businesses must ensure continuous quoting and manage conflicts of interest transparently.
  • Reporting: Firms must comply with reporting obligations related to liquidity provision activities and transaction records.

1. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan:

Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki likuiditas pasar dan mendalami pasar keuangan, khususnya dalam perdagangan efek. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan landasan hukum untuk kegiatan Penyedia Likuiditas (Liquidity Provider / LP), yang mencakup pembelian dan penjualan efek secara terus-menerus untuk menjaga likuiditas pasar. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pembentukan harga dan stabilitas pasar.

2. Pokok Pengaturan:

  • Penyedia Likuiditas (LP): Peraturan ini menetapkan syarat dan ketentuan bagi pihak yang dapat berfungsi sebagai LP, seperti perusahaan efek yang harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penyelenggara pasar.
  • Penyediaan Likuiditas: LP harus melakukan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien serta menghindari manipulasi pasar. Mereka juga harus menjamin keterbukaan informasi terutama ketika bertransaksi dengan efek yang diterbitkan oleh afiliasi mereka.
  • Persetujuan dan Pengawasan: LP harus mendapatkan persetujuan dari OJK dan penyelenggara pasar sebelum dapat beroperasi. Pengawasan terhadap kegiatan LP juga dilakukan oleh penyelenggara pasar.

3. Peraturan yang Digantikan:

Peraturan yang digantikan oleh POJK ini meliputi:

  • POJK No. 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.
  • POJK No. 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.

4. Sanksi:

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi:

  • Peringatan tertulis
  • Denda
  • Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha atau persetujuan.

5. Tanggal Berlaku:

Peraturan ini mulai berlaku enam bulan setelah tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei 2025.

6. Persiapan yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha:

  • Proses Persetujuan: Perusahaan efek atau pihak lain yang ingin menjadi LP harus mendapatkan persetujuan dari OJK dan penyelenggara pasar.
  • Kepatuhan Operasional: Perusahaan harus mempersiapkan sistem untuk memastikan perdagangan yang kontinu serta mengelola konflik kepentingan dengan transparansi.
  • Pelaporan: Pelaku usaha harus memenuhi kewajiban pelaporan terkait aktivitas penyediaan likuiditas dan catatan transaksi