Blog single

Transaksi Yang Dikecualikan Dari PSAK 117 (Kontrak Asuransi)

PSAK 117 adalah standar akuntansi yang mengatur tentang pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi di Indonesia, sebagai adopsi dari IFRS 17.

Standar ini membawa perubahan signifikan dalam cara perusahaan asuransi mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan kontrak asuransi mereka.

Tujuan utama PSAK 117 adalah menciptakan transparansi dan konsistensi dalam pelaporan keuangan di sektor asuransi, dengan memperkenalkan pendekatan berbasis arus kas untuk pengukuran kewajiban asuransi dan memberikan pandangan yang lebih jelas mengenai profitabilitas kontrak asuransi.

PSAK 117 akan mulai berlaku untuk laporan keuangan tahunan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025, berikut adalah beberapa transaksi yang dikecualikan dari PSAK 117 sesuai dengan Paragraf 7 dari PSAK 117:

Entitas tidak menerapkan PSAK 117: Kontrak Asuransi untuk:

a)      garansi produk yang diberikan oleh pabrikan, diler atau pengecer dalam hubungannya dengan penjualan atas barang atau jasa kepada pelanggan (lihat PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan).

b)      aset dan liabilitas pemberi kerja dari program imbalan kerja (lihat PSAK 219: Imbalan Kerja dan PSAK 102: Pembayaran Berbasis Saham) dan kewajiban manfaat purnakarya yang dilaporkan oleh program purnakarya imbalan pasti (lihat PSAK 226: Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya).

c)      hak kontraktual atau kewajiban kontraktual yang kontinjen pada penggunaan di masa depan atas, atau hak untuk menggunakan, suatu item nonkeuangan (sebagai contoh, fee (imbalan) lisensi, royalti, pembayaran sewa variabel dan sewa kontinjensi lainnya, dan item serupa: lihat PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, PSAK 238: Aset Takberwujud dan PSAK 116: Sewa).

d)      jaminan nilai residual yang diberikan oleh pabrikan, diler atau pengecer dan jaminan nilai residual penyewa ketika melekat dalam sebuah sewa (lihat PSAK 115 dan PSAK 116).

e)      kontrak jaminan keuangan, kecuali pihak penerbit sebelumnya telah menyatakan secara eksplisit bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi dan telah menerapkan akuntansi yang berlaku untuk kontrak asuransi. Penerbit memilih apakah akan menerapkan PSAK 117 atau PSAK 232: Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan dan PSAK 109: Instrumen Keuangan untuk kontrak jaminan keuangan tersebut. Penerbit dapat menentukan pilihan tersebut kontrak per kontrak, tetapi pilihan yang telah ditentukan takterbatalkan untuk setiap kontrak.

f)        utang atau piutang imbalan kontinjensi dalam kombinasi bisnis (lihat PSAK 103: Kombinasi Bisnis).

g)       kontrak asuransi di mana entitas adalah pemegang polis, kecuali kontrak tersebut adalah kontrak reasuransi yang dimiliki (lihat paragraf 3(b)).

 

h)      kontrak kartu kredit, atau kontrak serupa yang menyediakan kredit atau pengaturan pembayaran, yang memenuhi definisi kontrak asuransi jika, dan hanya jika, entitas tidak mencerminkan penilaian risiko asuransi terkait dengan pelanggan individu dalam  menetapkan harga kontrak dengan pelanggan tersebut (lihat PSAK 109: Instrumen Keuangan atau PSAK lain yang berlaku). Namun, jika, dan hanya jika, PSAK 109 mensyaratkan entitas untuk memisahkan komponen pertanggungan asuransi (lihat paragraf 2.1(e)(iv) pada PSAK 109) yang melekat dalam kontrak seperti tersebut, entitas menerapkan PSAK 117 pada komponen tersebut.

Make sure you have already subsribed and login to gain full access on our article.