Pendirian PT PMA di Indonesia mensyaratkan minimal 2 pemegang saham, akta notaris berbahasa Indonesia, nilai investasi lebih dari Rp10 miliar per KBLI (PP 28/2025), dan modal disetor minimal Rp2,5 miliar yang mengendap 12 bulan (Perka BKPM 5/2025). Setelah berdiri, PT PMA memiliki kewajiban pajak, akuntansi, dan pelaporan yang berjalan sejak bulan pertama beroperasi.
Halaman ini disusun untuk tim finance, HR, atau staf lokal yang ditugaskan mengurus atau memantau proses pendirian PT PMA di Indonesia — baik yang baru direkrut oleh kantor pusat di luar negeri maupun yang sudah bekerja di entitas Indonesia yang sedang bersiap ekspansi. Berbeda dari panduan investasi versi bahasa Inggris, halaman ini fokus pada persyaratan konkret dan langkah teknis yang perlu dipenuhi.
Daftar Isi
Apa Itu PT PMA?
PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan hukum wajib bagi investor asing yang ingin menjalankan usaha secara langsung di Indonesia — baik dengan kepemilikan saham asing sebagian maupun seluruhnya, tergantung sektor usaha yang dijalankan. PT PMA tunduk pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta ketentuan turunannya yang terus diperbarui — paling signifikan dalam setahun terakhir adalah PP No. 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025.
Satu hal penting yang perlu dipahami sejak awal: berdasarkan PP 28/2025, PT PMA kini secara tegas diperuntukkan bagi kategori usaha besar. Investor asing tidak lagi dapat mendirikan usaha berskala mikro, kecil, atau menengah secara langsung di Indonesia melalui bentuk PT PMA — ketentuan ini menegaskan bahwa nilai investasi PT PMA harus mencerminkan skala usaha besar sejak awal pendirian.
Syarat Pendirian PT PMA
1. Pemegang Saham dan Struktur Perusahaan
PT PMA harus didirikan oleh minimal dua pemegang saham — dapat berupa individu maupun badan hukum — melalui akta notaris berbahasa Indonesia, sesuai Pasal 7 UU Perseroan Terbatas. Persentase kepemilikan saham asing tetap harus memperhatikan sektor usaha yang dibatasi bagi investor asing.
2. Nilai Investasi dan Modal Disetor
Ini adalah area yang paling sering menimbulkan kebingungan karena melibatkan dua angka berbeda yang sering tertukar:
- Nilai investasi total harus lebih dari Rp10 miliar per kode KBLI 5 digit, per lokasi proyek, di luar nilai tanah dan bangunan — ketentuan ini ditegaskan dalam PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Modal ditempatkan dan disetor minimum adalah Rp2,5 miliar per Perseroan Terbatas, berdasarkan Pasal 26 ayat (9) Perka BKPM 5/2025 — turun dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp10 miliar. Modal ini wajib benar-benar disetor ke rekening perusahaan (bukan sekadar tercatat di akta) dan mengendap minimal 12 bulan sejak tanggal penyetoran.
Dengan kata lain: modal disetor yang harus benar-benar masuk ke rekening lebih ringan dari sebelumnya, tetapi komitmen investasi total yang harus direalisasikan tetap sama — di atas Rp10 miliar per bidang usaha.
3. Kesesuaian KBLI dan Sektor Usaha
Tidak semua bidang usaha terbuka penuh bagi investor asing. Sebelum menentukan struktur investasi, perlu dipastikan apakah kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang akan dijalankan termasuk sektor terbuka, tertutup, atau memerlukan batasan kepemilikan saham asing tertentu.
Proses Pendirian PT PMA
- Pengecekan dan pemesanan nama perusahaan melalui sistem SABH di portal AHU Online.
- Pembuatan akta pendirian oleh notaris, memuat nama dan kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan usaha, KBLI, struktur modal, komposisi pemegang saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
- Pengesahan badan hukum — notaris mengajukan akta ke sistem AHU Online Kemenkumham untuk memperoleh Surat Keputusan pengesahan.
- Pendaftaran NPWP badan melalui portal Coretax DJP (menggantikan sistem eReg sebelumnya).
- Registrasi di sistem OSS (oss.go.id) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), mengisi rencana investasi per KBLI, dan memproses perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
- Pelaporan LKPM secara berkala setelah NIB terbit, sebagai syarat menjaga izin usaha tetap aktif.
Setelah PT PMA Berdiri: Kewajiban yang Berjalan Sejak Bulan Pertama
Proses pendirian hanyalah langkah awal. Begitu PT PMA resmi berdiri, sejumlah kewajiban pajak dan akuntansi mulai berjalan sejak bulan pertama beroperasi — termasuk pelaporan pajak bulanan, pendaftaran BPJS, dan penyusunan pembukuan yang sesuai standar akuntansi di Indonesia. Perubahan regulasi pajak yang berlaku sejak 2026 juga berarti PT PMA baru tidak lagi otomatis masuk skema tarif pajak final seperti yang berlaku sebelumnya.
Pembahasan lengkap mengenai kewajiban ini — mulai dari tarif PPh Badan yang berlaku, pelaporan bulanan melalui Coretax, hingga LKPM triwulanan — dapat dibaca di panduan kewajiban pajak dan akuntansi PT PMA baru berdiri.
Satu pertanyaan lain yang sering muncul setelah PT PMA berjalan beberapa tahun adalah kapan laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik — sesuatu yang diatur dalam Pasal 68 UU Perseroan Terbatas, dan dibahas lebih detail di artikel kapan PT PMA wajib diaudit.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Memulai Proses
Proses pendirian PT PMA dapat berjalan lebih cepat apabila dokumen berikut sudah disiapkan sejak awal, alih-alih dikumpulkan bertahap selama proses berlangsung:
| Area | Dokumen yang Diperlukan |
|---|---|
| Identitas pemegang saham | Paspor (untuk individu) atau akta pendirian dan anggaran dasar (untuk badan hukum asing) |
| Struktur usaha | Kode KBLI yang dituju, rencana nilai investasi per KBLI, dan lokasi proyek |
| Domisili usaha | Bukti kepemilikan atau sewa lokasi kantor/tempat usaha di Indonesia |
| Susunan pengurus | Data calon Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk yang berkewarganegaraan asing |
| Modal | Rencana skema penyetoran modal (tunai atau in-kind) sesuai ketentuan OJK dan Kemenkumham |
| Perizinan sektoral | Dokumen tambahan jika KBLI yang dipilih termasuk sektor dengan perizinan khusus (mis. lingkungan, kesehatan, atau keuangan) |
Bagi perusahaan induk yang mengoordinasikan proses ini dari luar negeri, menyiapkan dokumen di atas sebelum menunjuk konsultan atau notaris lokal akan mempercepat proses verifikasi awal secara signifikan.
PT PMA vs Kantor Perwakilan: Mana yang Sesuai?
Sebelum memutuskan mendirikan PT PMA, penting dipahami bahwa tidak semua kehadiran perusahaan asing di Indonesia harus berbentuk PT PMA. Perusahaan induk asing dapat juga membuka Kantor Perwakilan (KPPA), yang memiliki karakteristik dan kewajiban berbeda:
| Aspek | PT PMA | Kantor Perwakilan (KPPA) |
|---|---|---|
| Boleh menghasilkan pendapatan di Indonesia | Ya | Tidak |
| Nilai investasi minimum | >Rp10 miliar per KBLI (PP 28/2025) | Tidak ada ketentuan nilai investasi |
| Modal disetor | Rp2,5 miliar minimum (Perka BKPM 5/2025) | Tidak ada ketentuan modal disetor |
| Skala usaha yang diizinkan | Khusus usaha besar (PP 28/2025) | Tidak relevan — bukan entitas usaha |
| Dapat mempekerjakan karyawan lokal secara penuh | Ya | Terbatas, umumnya untuk fungsi liaison/riset pasar |
| Kewajiban pajak badan | PPh Badan tarif normal sejak tahun pertama | Umumnya tidak terutang PPh Badan atas laba usaha |
Bagi perusahaan asing yang berencana benar-benar beroperasi dan menghasilkan pendapatan di Indonesia — bukan sekadar riset pasar atau fungsi liaison — PT PMA adalah bentuk yang sesuai, dan seluruh persyaratan pendirian di atas berlaku sejak entitas ini didaftarkan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendirikan PT PMA
- Menyamakan nilai investasi dengan modal disetor — keduanya angka berbeda. Nilai investasi (>Rp10 miliar per KBLI) adalah rencana belanja proyek yang dilaporkan di OSS, sementara modal disetor (minimal Rp2,5 miliar) adalah setoran saham yang benar-benar masuk ke rekening perusahaan.
- Tidak mengecek batasan kepemilikan asing per KBLI sejak awal, sehingga struktur saham yang sudah disiapkan ternyata tidak sesuai dengan sektor usaha yang dipilih.
- Mengira PT PMA bisa didirikan untuk skala usaha kecil, padahal PP 28/2025 secara tegas mengarahkan PT PMA hanya untuk kategori usaha besar.
- Menunda pelaporan LKPM setelah NIB terbit, yang berisiko membuat izin usaha tidak aktif meskipun perusahaan sudah beroperasi secara fisik.
- Tidak menyiapkan kepatuhan pajak dan akuntansi sejak bulan pertama, sehingga kewajiban bulanan menumpuk dan berisiko dikenai sanksi keterlambatan pada bulan-bulan awal operasional.
Layanan Kami untuk Pendirian dan Kepatuhan PT PMA
KAP Tambunan & Nasafi (KAP TNN) membantu perusahaan asing menjalani seluruh siklus — dari pendirian hingga kepatuhan operasional tahunan:
Pendaftaran Pajak Awal
- Pengajuan NPWP badan
- Registrasi PKP (jika memenuhi kriteria)
Payroll
- Perhitungan payroll bulanan
- Pendaftaran pemotongan pajak karyawan
- Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Akuntansi
- Pembukuan bulanan (bookkeeping)
- Laporan manajemen bulanan
- Penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi Indonesia
Kepatuhan Pajak dan Konsultasi
- Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan
- Penyusunan SPT Masa PPN
- Konsultasi pajak umum
- Audit laporan keuangan sesuai Pasal 68 UU PT
- Kebutuhan konsolidasi laporan keuangan dengan perusahaan induk di luar negeri
Sebagai Independent Member dari BOKS International (UK) — jaringan akuntan dan jasa profesional dengan anggota di lebih dari 74 negara — kami memahami kebutuhan pelaporan yang harus disinkronkan antara entitas Indonesia dan kantor pusat di luar negeri, bukan hanya kepatuhan lokal semata.
Diskusikan Kebutuhan Pendirian PT PMA Anda →
FAQ
Berapa modal minimum untuk mendirikan PT PMA?
Modal ditempatkan dan disetor minimum PT PMA adalah Rp2,5 miliar per Perseroan Terbatas, berdasarkan Perka BKPM 5/2025. Namun, nilai investasi total tetap harus lebih dari Rp10 miliar per kode KBLI 5 digit per lokasi proyek, di luar tanah dan bangunan.
Apakah investor asing bisa mendirikan usaha kecil di Indonesia melalui PT PMA?
Tidak. Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, PT PMA kini secara tegas diperuntukkan bagi kategori usaha besar. Investor asing yang ingin berusaha dalam skala kecil atau menengah perlu mempertimbangkan struktur atau kemitraan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa lama proses pendirian PT PMA?
Durasi bervariasi tergantung kompleksitas struktur kepemilikan, kesesuaian KBLI dengan sektor terbuka, dan kelengkapan dokumen sejak awal. Proses mencakup pengesahan akta oleh Kemenkumham, pendaftaran NPWP melalui Coretax, dan registrasi NIB melalui sistem OSS.
Apa kewajiban PT PMA setelah resmi berdiri?
Setelah berdiri, PT PMA memiliki kewajiban pajak bulanan (PPh 21/23/26, PPN jika PKP), pelaporan LKPM triwulanan, penyusunan laporan keuangan sesuai standar akuntansi Indonesia, dan pelaporan tahunan ke AHU. Kewajiban audit oleh akuntan publik berlaku apabila aset atau peredaran usaha mencapai Rp50 miliar.
Apakah PT PMA wajib memiliki karyawan lokal?
Tidak ada ketentuan jumlah minimum karyawan lokal untuk pendirian, namun PT PMA yang mempekerjakan staf — termasuk direktur asing yang menerima gaji — wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta memotong PPh Pasal 21 sejak bulan pertama penggajian.
Apakah semua sektor usaha terbuka untuk PT PMA?
Tidak. Sebagian sektor usaha memiliki batasan kepemilikan saham asing atau bahkan tertutup penuh bagi investor asing. Kesesuaian KBLI dengan ketentuan sektor terbuka perlu dicek sebelum struktur investasi difinalisasi.
Apakah PT PMA bisa memiliki 100% kepemilikan saham asing?
Tergantung sektor usaha. Sejumlah bidang usaha mengizinkan kepemilikan asing hingga 100%, sementara sektor lain mensyaratkan kemitraan dengan pihak Indonesia dengan persentase kepemilikan tertentu, sesuai ketentuan sektor terbuka yang berlaku.

