kantor akuntan publik

Besaran PPN Bagi Agen Asuransi, Broker Asuransi/Re-Asuransi dan Kegiatan Membangun Sendiri Sesuai PMK No. 53 Tahun 2025

Dasar dan Rujukan Peraturan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. Pokok Perubahan dan Penyesuaian Perubahan pada Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 terkait dasar pengenaan […]

Besaran PPN Bagi Agen Asuransi, Broker Asuransi/Re-Asuransi dan Kegiatan Membangun Sendiri Sesuai PMK No. 53 Tahun 2025 Read More »

PMK Terbaru Terkait Pajak Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan Permata

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas

PMK Terbaru Terkait Pajak Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan Permata Read More »

Benefits of Using Computer-Assisted Audit Tools (CAAT) in Financial Statement Audits

Benefits of Using Computer-Assisted Audit Tools (CAAT) in Financial Statement Audits Computer-Assisted Audit Tools (CAAT) have become essential in modern financial audits, allowing auditors to work more efficiently and effectively by leveraging technology. Here’s an in-depth look at how CAAT benefits financial statement auditors: Enhanced Efficiency and ProductivityCAATs automate repetitive and time-consuming tasks, such as

Benefits of Using Computer-Assisted Audit Tools (CAAT) in Financial Statement Audits Read More »

Mitigasi Risiko Perpajakan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-010426.15/2021/PP/M.XVIIIA Atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan

Dasar RangkumanNomor Putusan: PUT-010426.15/2021/PP/M.XVIIIATahun Keputusan: 2024 Duduk Perkara Kasus ini melibatkan sengketa antara seorang Wajib Pajak (Pemohon Banding) yang mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding). Pemohon Banding menyatakan bahwa sejumlah penerimaan yang dikoreksi oleh Terbanding, termasuk hasil penjualan aset dan

Mitigasi Risiko Perpajakan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-010426.15/2021/PP/M.XVIIIA Atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Read More »