SKPLB

Lebih Bayar Pajak Kini Bisa Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak Wajib Pajak Lain

Lebih Bayar Pajak Bisa Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak Wajib Pajak Lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenankan penggunaan kelebihan pembayaran pajak untuk melunasi utang pajak milik Wajib Pajak lain, sesuai ketentuan baru dalam aturan pengelolaan kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Kebijakan Baru dalam Pengelolaan Kelebihan Pembayaran […]

Lebih Bayar Pajak Kini Bisa Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak Wajib Pajak Lain Read More »

Mitigasi Risiko Perpajakan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-010426.15/2021/PP/M.XVIIIA Atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan

Dasar RangkumanNomor Putusan: PUT-010426.15/2021/PP/M.XVIIIATahun Keputusan: 2024 Duduk Perkara Kasus ini melibatkan sengketa antara seorang Wajib Pajak (Pemohon Banding) yang mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding). Pemohon Banding menyatakan bahwa sejumlah penerimaan yang dikoreksi oleh Terbanding, termasuk hasil penjualan aset dan

Mitigasi Risiko Perpajakan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-010426.15/2021/PP/M.XVIIIA Atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Read More »