Lebih Bayar Pajak Kini Bisa Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak Wajib Pajak Lain
Lebih Bayar Pajak Bisa Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak Wajib Pajak Lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenankan penggunaan kelebihan pembayaran pajak untuk melunasi utang pajak milik Wajib Pajak lain, sesuai ketentuan baru dalam aturan pengelolaan kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Kebijakan Baru dalam Pengelolaan Kelebihan Pembayaran […]
Lebih Bayar Pajak Kini Bisa Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak Wajib Pajak Lain Read More »