Studi Kasus Putusan Pengadilan No. PUTP1-011186.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025
PUTP1-011186.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025-Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan
Studi Kasus Putusan Pengadilan No. PUTP1-011186.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025 Read More »
PUTP1-011186.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025-Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan
Studi Kasus Putusan Pengadilan No. PUTP1-011186.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025 Read More »
**Summary Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KM.10/KF.4/2025** **Periode Berlaku: 19 Februari 2025 – 25 Februari 2025** 1. **Pokok Pengaturan:** Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan nilai kurs untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Peraturan ini berlaku untuk periode 19 Februari
Ringkasan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KM.10/KF.4/2025 Periode Berlaku: 5 Februari 2025 hingga 11 Februari 2025 1. Pokok Pengaturan: – Peraturan ini menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Nilai kurs ini ditetapkan untuk
**Judul: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/KM.10/KF.4/2025: Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa, dan PPnBM Berlaku 29 Januari – 4 Februari 2025** **1. Pokok Pengaturan:** Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur nilai kurs sebagai dasar pelunasan berbagai pajak dan bea, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak
**Summary Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.10/KF.4/2025 (Berlaku untuk Tanggal 22 Januari 2025 Sampai dengan 28 Januari 2025)** 1. **Pokok Pengaturan:** Keputusan Menteri Keuangan ini menentukan nilai kurs beberapa mata uang asing terhadap rupiah yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak
Latar Belakang Peraturan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan simplifikasi regulasi perpajakan. Tujuan utama adalah menyempurnakan ketentuan terkait tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan sesuai dengan perubahan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.
**Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KM.10/KF.4/2025 tentang Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk, PPN, dan Pajak Penghasilan (15 Januari 2025 – 21 Januari 2025)** 1. **Pokok Pengaturan**: – Keputusan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan
Pada tanggal 6 Januari 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan 𝗣𝗠𝗞 𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱 𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗝𝗲𝗻𝗶𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗿𝗶𝗳 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗝𝗲𝗻𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮𝗮𝗻 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗷𝗮𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗿𝘀𝗶𝗳𝗮𝘁 𝗩𝗼𝗹𝗮𝘁𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗹𝗮𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻𝗮𝗻 (𝗞𝗞𝗣). Berikut ringkasan singkat mengenai peraturan tersebut: 𝟭. 𝗟𝗮𝘁𝗮𝗿 𝗕𝗲𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dari
Akhirnya yang ditunggu tiba, Petunjuk Teknis untuk pembuatan faktur pajak PPN sesuai dengan PMK No. 131 terbaru, terlampir rangkuman singkat atas petunjuk teknis tersebut: • 𝗧𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻:Peraturan ini memberikan petunjuk teknis mengenai pembuatan faktur pajak dalam rangka perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar
Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak PPN Sesuai Dengan PMK No. 131/2024 Read More »
**Summary Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/KM.10/KF.4/2025** **Periode Berlaku: 8 Januari 2025 – 14 Januari 2025** 1. **Pokok Pengaturan** Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 8 Januari 2025