
Update Kurs Nilai Tukar Untuk Keperluan Perpajakan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 8/KM.10/KF.4/2025 Berlaku untuk 26 Februari 2025 Sampai dengan 4 Maret 2025
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/KM.10/KF.4/2025 Tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk,