KAP TAMBUNAN & NASAFI
Outsourcing Accounting Services: The Benefits and Why It Works

Businesses globally face new and uncharted challenges in the way they operate as they accept the changes enforced by a global pandemic. In the face of economic uncertainty, business owners are keen to embrace disruptive technologies and strategies to add value and drive down cost. The pandemic has also taught many business leaders that what they required to be sitting in an office next to them, may no longer be the case.

Outsourcing of accounting and finance functions remains strong and continues to be a cost effective, attractive, and valuable alternative to onshore resources. Tasks are often repetitive and resource intensive, making it a perfect function to start with when considering offshoring.

Beyond that, businesses are leveraging outsourcing to drive greater business insights through enhanced reporting and analysis that are difficult to achieve with onshore resource constraints.

Top 5 benefits of outsourcing accounting services

Businesses globally are forced to adapt to the uncharted challenges caused by the global pandemic, and many business owners are realising the benefits of outsourcing accounting and bookkeeping services including:

1.Save time and spend it on growth strategy

Logging, analysing, and reconciling financial records takes time. One of the benefits of outsourcing accounting and bookkeeping services to a reliable BPO partner is that you can free up your time from doing these tedious and time-consuming tasks and spend more time on the strategic component of your business. 

2. Reduce errors and improve accuracy

Good record-keeping and accurate accounting enables the business to run smoothly and allows business owners to make important business decisions. Having an automated accounting system that seamlessly tracks your finances, with an experienced accounting professional helps alleviate financial errors and resolves any issues immediately.

3. Access to experienced accounting professionals

Outsourcing provides you access to full-time accounting professionals who understand the process and industry of accounting and finance inside and out. These offshore accounting professionals are well-trained, knowledgeable, and highly experienced in handling complex accounting situations and tasks. 

4. Reduce business costs

Based on the latest 2020 Deloitte study, cost reduction remains one of the major benefits of outsourcing accounting services. Many business owners are taking the advantage of saving on overhead expenses in hiring outsourced accounting professionals with high-level of expertise.

“Cost reduction is becoming increasingly critical again. The impact of COVID-19 plays a key role here: the uncertain economic environment is switching the focus back to the numbers.” Deloitte said

5. Access to robust cloud-based accounting software

Most outsourced accounting services for small businesses utilise leading edge accounting software such as NetSuite, Xero, MYOB, QuickBooks, Accurate Online, Jurnal.id and many more. These accounting software helps you streamline your accounting processes, organises your day-to-day financial data, and enables you to quickly view your finances anytime, anywhere.

Should you have any question regarding Outsource of your accounting function, please contact us at marketing@kaptnn.com

Audit Untuk Persiapan IPO

KAP Tambunan & Nasafi (TNN) dapat memberikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang diajukan oleh Perusahaan yang ingin melakukan IPO di Indonesia dan memberikan mereka dukungan untuk mendapatkan IPO yang ideal.

Berbagai kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dengan IPO seperti perusahaan sekuritas, penjamin pelaksana emisi dan modal ventura, serta profesi penunjang pasar modal lainnya dapat dilakukan dengan baik untuk memastikan proses IPO dapat berjalan dengan baik.

Silahkan menghubungi kami melalui marketing@kaptnn.com jika ada memiliki pertanyaan dan kebutuhan terkait dengan IPO.

Definisi Sewa Pada PSAK 73 / IFRS 16

Sesuai dengan Par. 9 dari PSAK 73, suatu kontrak merupakan, atau mengandung, sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan.

Lebih lanjut PSAK 73 memberikan panduan penerapan untuk menilai apakah kontrak merupakan atau mengandung sewa dalam Par. PP09-PP31, sebagai berikut:

  • Apakah selama periode sewa, pelanggan (penyewa) mendapatkan secara substansial seluruh manfaat ekonomik dari penggunaan aset identifikasian; dan
  • apakah pelanggan (penyewa) memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian.

Jika pelanggan atau penyewa mendapatkan kedua hal tersebut diatas maka dapat dipastikan kontrak tersebut mengandung sewa.

Tentu dalam praktiknya diperlukan analisa dan pertimbangan yang lebih dalam untuk menentukan apakah suatu kontrak memenuhi definisi sewa dalam PSAK 73, termasuk apa yang harus dilakukan selanjutnya sesuai dengan PSAK 73. Terkait dengan hal tesebut silahkan untuk menghubungi konsultan kami melalui marketing@kaptnn.com jika anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai penerapan PSAK 73.

Beberapa Hal Yang Bisa Dilakukan CFO Dalam Menghadapi Isu Resesi Ekonomi

Resesi ekonomi global atau nasional suka tidak suka adalah sesuatu yang tidak dapat kita hindari dan umumnya secara siklus akan berulang setiap beberapa puluh tahun sekali, terlepas dari hal tersebut akankah lebih baik jika kita tetap optimis dengan kondisi ekonomi yang ada sembari melakukan beberapa kegiatan antisipasi.

Berikut adalah beberapa tindak sederhana yang dapat dilakukan oleh seorang CFO untuk lebih mempersiapkan kondisi keuangan Perusahaan sebelum isu yang tidak kita inginkan terjadi.

  1. Awasi Penggunaan Kas Dengan Ketat;
  2. Melakukan Analisa Atas Pengeluaran Atau Biaya Yang Tidak Efektif;
  3. Buatlah Beberapa Modal (Forecast) Skenario Jika Resesi Benar Terjadi.
Peran Komite Audit

Pembentukan Komite Audit saat ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan yang melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan, baik di Pasar Modal, Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank di sebagian besar Negara di dunia termasuk di Indonesia. Di Indonesia, pembentukan Komite Audit juga merupakan kewajiban bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kewajiban pembentukan Komite Audit ini dilandasi pada upaya untuk mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) yang dapat meningkatkan kualitas Laporan Keuangan, menghindarkan terjadinya kecurangan keuangan serta meningkatkan efektivitas audit eksternal dan audit internal yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan terhadap kualitas laporan keuangan perusahaan.

Komite Audit adalah sebuah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Komite Audit membantu Dewan Komisaris untuk memenuhi tanggung jawab pengawasannya, yang meliputi penelaahan atas laporan tahunan auditan dan laporan keuangan, penelahaan terhadap proses pelaporan keuangan dan sistem pengendalian internal, serta pengawasan atas proses audit. Dalam kapasitasnya, Komite Audit bertanggung jawab untuk membuka dan memelihara/menjaga komunikasi antara Komite Audit dengan Dewan Komisaris, Direksi, unit audit internal, akuntan independen dan manajer keuangan. Dilihat dari sisi keanggotaan, Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Komite Audit harus bekerja secara independen terhadap pihak manajemen dan bebas dari segala bentuk pengaruh yang negatif. Anggota dari Komite Audit harus tidak memiliki kekuasaan eksekutif, fungsi manajemen, atau pendelegasian tanggung jawab entitas keuangan.

Komite Audit merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip GCG, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi tinggi dalam penegakan GCG. Keberadaannya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan dan mekanisme checks and balances dengan tujuan akhir memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada pemegang saham atau pemodal dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya Komite Audit yang efektif diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas perusahaan, meningkatkan integritas informasi keuangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik serta menekan terjadinya kecurangan dalam perusahaan.

Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak perusahaan yang memandang sebelah mata keberadaan komite audit. Hal ini terlihat dari proses seleksi dan pengangkatan yang tidak memadai, remunerasi yang seadanya, yang mencerminkan bahwa pembentukan komite audit sebatas pemenuhan peraturan semata.

CACP adalah sertifikasi yang sebaiknya dimiliki oleh Komite Audit, dimana sertifikasi tersebut akan berfungsi sebagai standar kompetensi minimum dari Komite Audit, sehingga diharapkan dapat melaksanakan seluruh fungsinya secara efektif dalam membantu Dewan Komisaris Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi terkait pengelolaan Perusahaan.

Sebagai hasil dari pertemuan para pemimpin Dunia di Glasgow pada acara COP26 awal November kemarin, dalam pertemuan tersebut disadari bahwa diperlukan upaya untuk dapat mengatasi masalah yang kritis dan mendesak dari adanya perubahan iklim.

Untuk menjawab hal tersebut dibentuk suatu dewan standar bernama International Sustainability Standards Board (ISSB) untuk dapat mengembangkan suatu standar pengungkapan terkait Sustainability untuk memenuhi kebutuhan informasi dari pengguna laporan keuangan.

Pada saat yang sama diumumkan juga suatu publikasi berjudul The Publication of Prototype Climate and General Disclosure Requirements yang dikembangkan oleh Technical Readiness Working Group (TRWG) yang dibentuk untuk melakukan pekerjaan persiapan untuk ISSB yang baru dibentuk.

Berikut adalah contoh pengungkapan pada publikasi tersebut untuk industri E-Commerce yang ada dalam publikasi prototipe tersebut:

Namun perlu diingat bahwa publikasi protipe ini hanya bersifat rekomendasi yang dibuat oleh TRWG kepada ISSB, namun bukan atau belum menjadi suatu standar yang dihasilkan oleh ISSB.

Tertarik untuk mengeksplor topik disclosure apa saja yang diperlukan untuk Industri kamu, silahkan akses publikasi tersebut pada link berikut:

Atau silahkan mengakses pada dokumen sumbernya langsung di webiste www.ifrs.org pada link berikut:

https://www.ifrs.org/groups/technical-readiness-working-group/#resources

Sudah bukan rahasia lagi bahwa laporan keuangan yang disajikan secara wajar sangat diperlukan oleh Perusahaan di setiap level usaha Perusahaan tersebut, bukan hanya bagi Perusahaan publik bahkan bagi Perusahaan yang masuk kedalam skala usaha kecil dan menengah. Mengapa?

Berikut adalah beberapa hal yang menurut kami penting bagi setiap Perusahaan untuk memiliki laporan keuangan, diantaranya:

Alat Untuk Mengambil Keputusan

Alat untuk mengambil keputusan, karena Laporan Keuangan akan memberikan anda gambaran mengenai tren bisnis perusahaan saat ini dan masa lampau, menggambarkan seberapa besar kemampuan perusahaan untuk mengumpulkan piutang yang telah jatuh tempo, berapa besar kewajiban anda kepada pemasok atau kreditur lain, termasuk arus kas yang tersedia.

Dengan laporan keuangan yang baik, anda dapat memberikan jasa/produk lebih banyak kepada para pelanggan yang membayar tepat waktu, dan mulai memberikan pembatasan kepada pelanggan yang telah telat membayar lebih dari 90 hari dan masih banyak manfaat lain yang dapat Anda peroleh untuk menggunakan laporan keungan sebagai alat untuk mengambil keputusan.

Salah Satu Persyaratan Utama Untuk Memperoleh Pendanaan

Terkadang Perusahaan membutuhkan pendanaan untuk dapat bertahan atau berkembang dan melakukan ekspansi. Hampir seluruh kreditur pasti akan meminta Laporan Keuangan Perusahaan untuk dapat menganalisa kebutuhan, dan kemampuan Perusahaan sebelum akhirnya memutuskan untuk memberikan atau tidak pendanaan yang dibutuhkan.

Perusahaan Membutuhkan Laporan Keuangan Untuk Kepatuhan

Tidak sedikit Perusahaan yang bergerak pada industri yang telah teregulasi, diharuskan untuk menyusun dan melaporkan laporan keuangan tahunan. Bahkan sesuai dengan amanat UU PT No. 40 Tahun 2007 Pasal 68 dalam keadaan tertentu laporan keuangan tersebut wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

Terkait perpajakan, sebagai suatu Badan Usaha wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan yang tentu harus juga menyertakan Laporan Keuangan sebagai dasar dilakukannya perhitungan self-assessment oleh wajib pajak.

Beberapa Manfaat Melakukan IPO Pada Bursa Efek Indonesia (IDX)

Melakukan penawaran saham perdana pada Bursa Efek Indonesia (IDX) merupakan suatu langkah strategis yang baik untuk Perusahaan karena dapat memberikan beberapa manfaat positif sebagai berikut:

  • Membuka Akses ke Permodalan
    Dengan melakukan IPO, entitas akan memperoleh fleksibilitas yang lebih besar terkait dengan akses ke pendanaan/modal. Cost of Capital dari pasar modal dikenal jauh lebih rendah secara relatif jika dibandingkan dengan akses pendanaan Non-Pasar Modal (misal: Perbankan).
  • Insentif Perpajakan
    Dengan adanya PP No. 14 Tahun 1997 dan PP No. 77 Tahun 2013 memberikan insentif lebih baik kepada Perusahaan atau secara tidak langsung kepada Pemegang Saham secara relatif dibandingkan dengan Perusahaan yang tidak mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (IDX).
  • Peningkatan Transparansi, GCG dan Akuntabilitas Publik
    Dengan menjadi Perusahaan Terbuka, Perusahaan melalui manajemen wajib untuk melakukan keterbukaan dan transparansi publik dalam hal transaksi baik kepada regulator, analis dan stakeholders dalam rangka peningkatan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dengan adanya GCG Perusahaan dapat dijalankan secara profesional.
Initial Public Offering (IPO) Adalah: Proses dan Alasan Perusahaan Memilih  IPO