KAP TAMBUNAN & NASAFI
Pengukuran Performa Proyek

Ketika Perusahaan Anda mulai berkembang dan memiliki banyak proyek, namun tidak bisa memantaunya secara menyeluruh karena keterbatasan sistem. Ditambah lagi di masa pandemi ini, dimana Perusahaan dituntut untuk melakukan Work from Home (WFH), Anda tidak bisa secara leluasa secara langsung memonitor progress proyek yang ada.

Anda mungkin tetap dapat memonitor setiap proyek melalui pertemuan tim, namun bagaimana dengan gambaran kinerja proyek Perusahaan secara menyeluruh? Berapa banyak engagement yang telah dilakukan? Berapa banyak proyek yang sudah berjalan? Sulit untuk mengetahui angka pasti dan gambaran finansial secara tepat tanpa suatu sistem.

Pernahkah Anda mengalami masalah tersebut?

Anda tidak perlu gelisah, Wallpost memiliki solusi terhadap permasalahan Anda. Modul Project Performance, Anda dapat memonitoring progress proyek Perusahaan secara sistematik dan periodik. Modul Project Performance terintegrasi dengan Modul CRM dan Modul Timesheet. Cukup dengan membuka Modul Performance Management, Anda dapat melihat status seluruh proyek Perusahaan, ringkasan finansial dan ringkasan proyek secara menyeluruh.

Berikut contoh tampilan dashboard Modul Project Performance.

  1. Klik tombol “Running Project” pada poin 1, maka Anda dapat melihat jumlah total proyek yang sedang berjalan atau proyek yang aktif.
  2. Klik tombol “Project Staff” pada poin 2, maka Anda dapat melihat jumlah total staf proyek yang bekerja untuk berbagai proyek.
  3. Klik tombol “Engagement Amount” dan “Invoice Amount” pada poin 3, maka Anda dapat melihat besaran total engagement, serta besaran total proyek yang telah diinvoice kepada klien.
  4. Klik tombol “Upload Job Completion” pada poin 4, untuk memeriksa daftar pekerjaan yang tertunda dan unggah pekerjaan yang sudah selesai.
  5. Klik kolom “Project Status – YTD” pada poin 5, untuk mendapatkan ringkasan lebih detail atas status seluruh proyek persuahaan yang disertai dengan list.
Pada halaman ini, Anda dapat melihat list detail berupa kode engagement, nama klien, durasi, status, dan progress dari proyek Anda pada poin 1. Tidak lupa, Wallpost juga menyediakan kolom filter pada poin 2 dan kolom pencarian pada poin 3 untuk memudahkan Anda dalam mencari proyek berdasarkan status maupun kata yang Anda inginkan.

Anda juga dapat melihat detail proyek sesuai kebutuhan Anda dengan meng-klik tombol sesuai poin 4 atau dengan meng-klik nama klien sesuai poin 5, dan tampilan yang akan disajikan adalah sebagai berikut:
Dapat dilihat bahwa informasi detail proyek dari segi finansial maupun kinerja disajikan pada poin 1-5. Jika Anda melihat ada sesuatu yang perlu direvisi, Anda juga dapat mengubah detail proyek dengan meng-klik tombol “Amend” pada poin 6.
  1. Lihat kolom “Project Financial Summary” pada poin 6, untuk mendapatkan ringkasan proyek dalam bentuk grafik. Anda dapat memilih untuk melihat grafik dalam bentuk batang atau garis, Anda juga dapat mengatur setting waktu/tahun yang dibutuhkan, bahkan Anda dapat memilih untuk melihat grafik untuk salah satu klien atau keseluruhan klien.

    Selain itu, jika Anda membutuhkan grafik tersebut untuk dicantumkan pada laporan Anda, Anda dapat mengunduh grafik tersebut pada ikon di sebelah kanan seperti pada gambar:
7. Lihat kolom “Summary” pada poin 7, untuk mendapatkan ringkasan lengkap atas seluruh proyek Perusahaan. Anda juga dapat melihat ringkasan finansial untuk tahun sebelumnya dengan menggunakan opsi filter seperti penjelasan di bawah ini:
Dengan menggunakan Modul Project Performance dari Wallpost, Anda akan dimudahkan untuk melihat gambaran menyeluruh atas seluruh proyek Perusahaan Anda secara instan dan tepat waktu, bahkan ketika Anda memiliki proyek yang dengan jumlah yang sangat besar.

Jangan lupa simak artikel lainnya untuk melihat fitur-fitur menarik Wallpost secara lebih jauh dan fitur Modul Project Performance di atas secara lebih dalam.

Tertarik untuk mencoba aplikasi ini? silahkan hubungi kami via e-mail marketing@kaptnn.com atau whatsapp kami di +6281280480019 dan kita bisa diskusikan bersama solusi apa yang sesuai untuk kebutuhan Anda.
Perhitungan Lembur

Menjelang akhir bulan dan awal bulan Perusahaan sering kali memasuki masa sibuk, seperti divisi Accounting yang akan disibukkan dengan closing book pada akhir bulan. Oleh karena itu, biasanya Perusahaan membutuhkan karyawannya untuk melakukan lembur (overtime) untuk dapat menyelesaikan laporan secara tepat waktu.

Namun jika anda masih melakukan pembukuan lembur secara manual seperti dengan penggunaan form lembur dalam bentuk hardcopy atau menggunakan excel, maka akan tidak praktis dan akan terdapat kemungkinan kesalahan dalam menghitung jumlah jam lembur dan total upah lembur yang perlu dibayar kepada seluruh karyawan. Terlebih lagi jika jumlah karyawan pada Perusahaan anda dalam jumlah yang banyak.

Namun Wallpost (ERP) memiliki solusi terhadap permasalahan anda. Dengan modul HR Management yang dimiliki, anda dapat mencatat jumlah jam lembur secara otomatis pada saat lembur itu selesai dilakukan dan juga menentukan tarif lembur per jam.

Hal ini penting agar pembukuan dan perhitungan lembur lebih akurat dan lebih mudah untuk di monitor.

Berikut adalah contoh tampilan dashboard yang menunjukkan halaman pengaturan lembur, di mana anda dapat mengatur jam lembur dan tarif lembur per jam seperti yang ditampilkan pada gambar di bawah ini:

Berikut adalah penjelasan setiap area yang diberi highlight berdasarkan urutan:
  1. Anda di sini dapat mengatur jam lembur untuk “Regular”, “Weekend”, “Holidays” dan “Night”, mereka harus mengklik Tab untuk mengatur pengaturan lembur.
  2. Klik pada dropdown ini untuk memilih opsi bagaimana cara menghitung lembur.
  3. Pilih opsi pada dropdown jenis pekerjaan yang berhak atas lembur, Anda juga dapat menambahkan hak lembur baru dengan mengklik tombol “Add New”.
  4. Pilih opsi bagaimana anda ingin lembur diubah menjadi “Paid”, “Day Off” atau “Both” dan masukkan jam lembur maksimum yang diizinkan per hari sebagai lembur di bidang di bawah ini.
  5. Klik “Yes” jika anda ingin memiliki batasan jam lembur.
  6. Anda juga dapat memilih “Singleatau “Multiple” dari kebijakan pembayaran lembur. Jika “Multiple” dipilih, pengaturan akan menunjukkan di mana anda harus memasukkan tarif per jam dan pengaturan lainnya.
    Untuk contoh perhitungan lembur sesuai Peraturan Pemerintah Indonesia dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Anda juga dapat mengatur perhitungan lembur sesuai ketentuan Pemerintah Indonesia pada hari libur istirahat dan libur nasional pada tab pada gambar di bawah ini :
7. Anda juga dapat memilih penerapan lembur apakah untuk semua karyawan, atau berdasarkan golongan karyawan.

8. Pilih opsi ini jika Anda memiliki tarif lembur tetap berdasarkan persentase gaji.

9. Masukan tarif tetap atau tarif persentase di kolom ini, tergantung pada apa yang Anda pilih di opsi 8 dan pilih apakah nilainya dari Gross Salary atau Pay Item di Dropdown list yang tersedia.

10. Setelah mengatur pengaturan, klik tombol “Save Setting” ini untuk menyimpan pengaturan lembur yang telah dibuat.

Jika Anda memiliki masalah yang sama, dan merasa perlu untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Silahkan hubungi kami untuk mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut.

Solusi Untuk Permasalahan Cuti Pegawai

Pada hari Senin ketika Perusahaan sedang sibuk karena adanya project atau pesanan barang baru dari klien, ada satu atau dua orang staff/karyawan Anda yang tidak hadir di kantor. Kemudian karena Anda bingung akhirnya berusaha menghubungi via telepon selular, namun tetap tidak berhasil. Dua jam kemudian staff/karyawan tersebut menelpon balik dan menyatakan saat ini dia sedang cuti ke pulau Bali, dan tadi tidak menerima telepon karena sedang dalam perjalanan pesawat.

Pernahkah Anda mengalami hal seperti ini?

Jika ya, Wallpost memiliki solusi terhadap permasalahan Anda. Dengan modul HR Management yang dimiliki anda dapat melihat status cuti dari setiap pegawai yang akan terjadi ke depannya, yang sedang diajukan persetujuannya, dan yang telah digunakan.

Hal ini penting agar tercipta keseragaman perlakuan terhadap seluruh pegawai serta transparansi dalam hal penggunaan cuti tahunan dan sisa saldo cuti tahunan yang masih bisa digunakan.

Berikut adalah contoh tampilan dashboard yang menunjukkan total pegawai, pegawai yang akan cuti, pegawai yang sedang cuti serta proses rekrutmen yang sedang berjalan/dilakukan oleh Perusahaan. Silahkan klik pada tombol pegawai yang akan cuti seperti contoh dibawah.

Setelah Anda mengklik tombol cuti yang akan datang, maka akan muncul halaman daftar cuti yang akan datang, dimana Anda dapat melihat status persetujuan cuti, mencetak dan mendownload formulir cuti, sebagaimana gambar berikut:

Berikut adalah penjelasan atas setiap area yang diberikan highlight berdasarkan urutannya:
  1. Klik tombol “New Request” untuk melihat permohonan cuti yang baru diajukan oleh pegawai perusahaan;
  2. Klik tombol “History” untuk melihat seluruh cuti yang telah digunakan oleh seluruh pegawai perusahaan;
  3. Klik tombol “Download/Print” untuk mendownload seluruh data cuti;
  4. Klik tombol ini untuk melihat status spesifik untuk cuti tersebut, dimana Anda dapat memberikan persetujuan atau penolakan;
  5. Klik tombol ini untuk melihat dokumen yang diupload oleh pegawai untuk mendukung permohonan cuti yang mereka ajukan. ini dapat disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan mengenai dokumen apa yang harus diupload ketika pengajuan cuti.

Dengan menggunakan HR Module dari Wallpost pekerjaan HRD yang cukup administratif dapat lebih dimudahkan dengan menggunakan aplikasi ini.

Tertarik untuk mencoba aplikasi ini? silahkan hubungi kami via e-mail marketing@kaptnn.com atau whatsapp kami di +6281280480019 dan kita bisa diskusikan bersama solusi apa yang sesuai untuk kebutuhan Anda.

Laporan Keuangan Badan (PT) yang belum diaudit, masuk kategori high risk dan berpotensi diperiksa Pajak

Berdasarkan Undang-Undang PT No. 40 Tahun 2007 Pasal 68 Ayat 1 huruf F, Perusahaan yang memiliki total aset dan atau omzet dengan jumlah paling sedikit Rp50 Miliar, wajib untuk menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik untuk keperluan pelaporan keuangannya (Laporan Keuangan Tahunan dan SPT Tahunan Badan).

Namun sangat disayangkan sekali masih banyak Perusahaan yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang tersebut namun belum memiliki Laporan Keuangan Audit.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP) atas data tahun pajak 2019. Wajib Pajak badan berbentuk PT yang laporan keuangannya belum diaudit memilki kecenderungan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak berisiko tinggi oleh Compliance Risk Management (CRM) pemeriksaan dan pengawasan.

“Ada 65% wajib pajak risiko tinggi yang belum dilakukan audit. Boleh jadi mereka ini ada kesalahan di sana karena ketidakmengertian atau mungkin kesengajaan”, ujar Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto, Selasa (7/09/2021).

Berdasarkan analisis CRM pemeriksaan dan pengawasan atas data tahun pajak 2019, 65% PT yang dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko tinggi adalah PT yang laporan keuangannya belum diaudit.

Selain risiko tersebut, banyak manfaat dari pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik.

Apakah Perbedaan Antara Accounting Software dengan ERP

Tentu kita sering sekali mendengar istilah accounting software dan ERP, dan seringkali kita secara tidak sadar menggunakan kedua istilah ini seolah-olah tidak ada perbedaan diantara keduanya.

Sebenarnya adakah perbedaan diantara keduanya? Jika kita melihat berdasarkan pada capability atau kemampuan dari kedua istilah ini, secara sederhana bisa kita simpulkan bahwa accounting software adalah salah satu modul yang membentuk ERP, atau dengan kata lain ERP memiliki kapabilitas yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan accounting software.

Lalu kemudian apa sajakah yang membedakan kedua istilah ini?

  1. ERP Software merupakan suatu kumpulan komponen, dimana Accounting Software hanya salah satu komponen pembentuknya.
    • Hal ini karena dalam suatu ERP Software terdapat berbagai macam modul didalamnya, seperti HR Management Module, Customer Relationship Management (CRM), Performance Management dan juga Accounting Module; sehingga terlihat jelas disini bahwa kapabilitas Accounting Software hanyalah sebatas kemampuan salah satu modul dari ERP Software.
  2. Suatu Accounting Software tidak dibuat secara spesifik untuk suatu industri tertentu;
    • Meskipun terkadang pada Accounting Software menawarkan pembeda untuk suatu industri tertentu namun umumnya pembagian hanya sebatas, apakah Perusahaan Manufaktur, atau Perdagangan dan Jasa dimana pada Accounting Software perbedaanya hanya pada susunan GL default yang disediakan, namun secara keseluruhan tidak ada perbedaan pada Accounting Software tersebut;
    • Berbeda dengan Accounting Software pada ERP ada penambahan modul industri spesifik seperti Property Management, Assurance Advisory and Audit, Construction Management, Contracting Operations, dan Manufacturing Management yang semuanya akan memiliki perbedaan dalam hal tidak hanya GL default pada modul Accounting tapi juga pada modul lainnya.
  3. Accounting Software dan ERP Software keduanya belum tentu sesuai dengan PSAK terkini
    • Seperti kita ketahui, PSAK yang sudah konvergensi dengan IFRS sering terjadi perubahan dan atau pembaharuan, baik Accounting Software maupun ERP Software memiliki keterbatasan dalam hal tersebut, misal perhitungan Expected Credit Loss pada PSAK 71, assessment pengakuan pendapatan pada PSAK 72, ataupun perhitungan dan pengakuan akuntansi sewa sesuai dengan PSAK 73.
    • Terkait dengan keterbatasan tersebut, intervensi manual dari manajemen dengan dibantu jasa Accounting Service dibutuhkan untuk mengatasi kendala tersebut.
  4. Accounting Software tidak memiliki kemampuan terkait employee management dan atau Customer Relationship Management
    • Yang kami maksud keterbatasan disini adalah dalam contoh employee management terkait dengan pemberian tugas kepada karyawan, assessment hasil tugas yang dilaksanakan karyawan, employee management terkait dengan cuti, ijin dan pertanggung jawabannya termasuk proses rekrutmen.
    • Terkait dengan Customer Relationship Management salah satu modul dalam ERP ini tidak hanya sebatas mencatat daftar pelanggan namun juga lebih dari itu, mulai dari kontak, follow up dan hal lain yang lebih mendetail lagi yang tidak tersedia pada modul daftar pelanggan yang tersedia di Accounting Software.
  5. Accounting Software memiliki keterbatasan terkait dengan kemampuan untuk dapat menyediakan informasi secara real time terkait dengan bisnis secara keseluruhan
    • Yang kami maksud keterbatasan disini adalah lebih pada karena Accounting Software yang sifatnya bertindak sebagai sistem pencatatan yang datanya secara umum baru akan diupdate secara periodik misalnya satu bulan sekali, sedangkan misalnya jika dengan ERP kita bisa dengan mudah mengetahui misalnya potensi utang gaji yang harus kita bayar akhir bulan ini karena adanya perekrutan karyawan baru yang dimana informasi ini disimpan pada HR Management Module yang terpisah dari Accounting Software namun menjadi satu kesatuan sistem pada ERP Software.
  6. Dari sisi biaya, Accounting Software jauh lebih terjangkau
    • Dengan keterbatasan kapabilitas, sangat masuk akal jika biaya untuk Accounting Software lebih murah jika dibandingkan dengan ERP Software.
    • Analisa mengenai kebutuhan solusi apa yang dibutuhkan oleh Perusahaan, perlu dilakukan sehingga dapat lebih efisien dalam menentukan mana yang lebih sesuai untuk Perusahaan saat ini apakah cukup Accounting Software atau ERP Software memang sudah diperlukan Perusahaan saat ini.

KAP Tambunan & Nasafi merupakan Registered Partner dengan Certified Consultant untuk beberapa Accounting Sofware dan ERP Software di Indonesia, silahkan kontak kami jika ada memiliki pertanyaan atau kebutuhan terkait dengan hal ini.

Perikatan Investigasi

Dalam memberikan jasanya, Kantor Akuntan Publik tidak hanya memberikan jasa audit atas laporan keuangan historis saja, namun juga dapat memberikan jasa asurans lainnya. Salah satunya adalah terkait dengan jasa perikatan investigasi.

Lalu apa saja bentuk perikatan investigasi yang dapat diberikan oleh Kantor Akuntan Publik?

Secara umum ada 3 (tiga) jasa perikatan investigasi yang dapat diberikan oleh Kantor Akuntan Publik, yaitu:

  1. Perikatan Audit Investigasi;
  2. Perikatan Penghitungan Kerugian; dan atau
  3. Perikatan Pemberian Keterangan Ahli

Nanti kita akan bahas lebih lanjut mengenai ketiga jasa perikatan investigasi tersebut diatas. Namun, sebelumnya ada baiknya kita juga memahami dari mana saja datangya kebutuhan untuk melaksanakan perikatan investigasi ini. Berikut adalah beberapa contoh sumber kebutuhan dilakukannya suatu perikatan investigasi, yaitu:

  1. Permintaan investigasi yang berasal dari temuan Audit sebelumnya;
  2. Permintaan investigasi yang berasal dari Entitas (Perusahaan) Usaha, yang biasanya menjadi korban; atau
  3. Permintaan investigasi yang berasal dari Instansi Penyidik.

Sebelum memutuskan apakah akan menerima suatu penugasan perikatan investigasi atau tidak, Akuntan Publik perlu untuk melakukan proses penelaahan dan ekspose atas kasus yang dipersangkakan untuk dapat melakukan penelaahan terkait dengan waktu, luas dan tipe penugasan yang sesuai atas permasalahan yang disampaikan.

KAP Tambunan & Nasafi juga memberikan jasa perikatan investigasi, silahkan menghubungi kami melalui e-mail: marketing@kaptnn.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Apakah Definisi Sewa Operasi dan Sewa Pembiayaan Masih Berlaku Dalam PSAK 73 – Sewa?

Seperti diketahui bahwa mulai tanggal 1 Januari 2020, PSAK 73 – Sewa mulai berlaku bagi seluruh entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan pada SAK Umum di Indonesia.

Perubahan terbesar atas berlakunya PSAK 73 – Sewa adalah pada cara pengakuan atas transaksi sewa dalam pencatatan yang dilakukan oleh pihak penyewa (Lessee).

Berdasarkan PSAK 73, dalam hal pencatatan akuntansi oleh pihak penyewa (Lessee) tidak lagi dikenal yang namanya Sewa Operasi dan Sewa Pembiayaan. lalu bagaimana pencatatannya?

Ketika pihak penyewa (Lessee) melakukan kontrak sewa dengan pihak pesewa (Lessor), maka pihak penyewa harus melakukan assessment diawal masa kontrak apakah transaksi ini masuk kedalam definisi sewa dalam PSAK 73. Jika memenuhi kondisi tersebut maka pihak penyewa (Lessee) harus mencatat transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan akuntansi dalam PSAK 73, namun jika tidak tidak perlu menerapkan ketentuan akuntansi dalam PSAK 73.

Namun demikian definisi sewa operasi dan sewa pembiayaan masih tetap berlaku jika entitas bertindak sebagai Pesewa (Lessor).

Nantikan posting kita selanjutnya mengenai bagaimana cara pencatatan akuntansi bagi pihak penyewa (Lessee) berdasarkan PSAK 73.

Apakah Perusahaan Saya Harus Mengikuti Ketentuan Dalam PSAK 73 SEWA?

Apakah Perusahaan Saya harus menerapkan ketentuan dalam PSAK 73 Sewa?

Tidak harus, jika kontrak sewa yang Perusahaan kamu miliki memenuhi kondisi berikut ini:

  1. Sewa Tersebut Berjangka Pendek
    Yang dimaksud jangka pendek disini adalah 12 bulan atau lebih singkat dari itu.
  2. Sewa atas Aset yang Bernilai Rendah
    Yang dimaksud aset bernilai rendah sebagaimana pedoman penerapan adalah hanya jika nilainya lebih rendah daripada nilai mobil baru, contohnya PC, furnitur kantor yang ringkas dan telepon.
Menghitung Kerugian Kredit Ekspektasian (ECL) untuk Piutang Usaha berdasarkan PSAK 71 – Instrumen Keuangan

Dengan mulai berlakunya PSAK 71 – Instrumen Keuangan di Indonesia untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2020, adalah suatu tantangan tersendiri bagi seluruh akuntan di Indonesia. Satu hal yang perlu diingat bahwa PSAK 71 bukanlah suatu PSAK yang hanya berlaku untuk industri Perbankan atau Industri Keuangan Non Bank saja, namun berlaku juga untuk seluruh jenis industri sepanjang entitas tersebut memiliki instrumen keuangan dalam laporan keuangannya.

Sehingga jika perusahaan Saudara misalkan hanya perusahaan jasa dimana instrument keuangan yang dimiliki hanya berupa akun Kas dan Bank serta Piutang Usaha, maka untuk akun piutang usaha tersebut Saudara harus menerapkan ketentuan PSAK 71, terutama terkait ketentuan penentuan kerugian kredit ekspektasian.

Lalu muncul pertanyaan, apakah piutang usaha dari perusahaan jasa yang tadi disebutkan diatas harus dihitung kerugian kredit ekspektasiannya dengan menggunakan pendekatan umum? Berdasarkan PSAK 71, jawabannya tidak selalu harus. PSAK 71 Par. 5.1.15 entitas diperbolehkan menggunakan pendekatan yang disederhanakan untuk menghitung nilai kerugian kredit ekspektasian.

Salah satu pendekatan yang disederhakan adalah dengan menggunakan matriks pencadangan. Sebagai contoh tingkat persentase pencadangan yang didasarkan pada jumlah hari tunggakan (misalnya 1% untuk setiap piutang usaha yang belum jatuh tempo/tertunggak, 5% untuk setiap piutang usaha yang telah jatuh tempo/ tertunggak sampai dengan 30 hari, dan seterusnya).

Dalam menyusun matriks pencadangan, entitas perlu untuk melakukan pengelompokan piutang usahanya kedalam beberapa kelompok konsumen berdasarkan kesemaan karakter risiko atau pola kerugian untuk memudahkan dalam melakukan pemodelan. Sebagai contoh pengelompokan dapat dilakukan berdasarkan pada area geografis, tipe produk, tingkat kesehatan konsument (credit rating/risk) berdasarkan informasi di masa lalu, atau tipe konsumen (retail atau corporate) dan hal lainnya yang dipandang dapat memberikan pengelompokan yang lebih sesuai oleh entitas.

Dalam praktiknya sebelum penerapan PSAK 71, sudah banyak entitas yang telah memiliki matriks pencadangan. Namun demikian untuk dapat memenuhi persyaratan dalam PSAK 71, entitas perlu untuk mempertimbangkan bagaimana informasi terkini dan informasi yang bersifat forward-looking mempengaruhi nilai pada matriks pencadangan.

Jika Saudara membutuhkan konsultasi terkait penerapan matriks pencadangan untuk piutang usaha sesuai dengan PSAK 71, silahkan mengirimkan e-mail permintaan kepada marketing@kaptnn.com.

Perlakuan Akuntansi Hak Atas Tanah di Indonesia Pasca dicabutnya ISAK 25: Hak Atas Tanah

Dengan akan berlakunya PSAK 73: Sewa pada 1 Januari 2020, berarti juga tidak akan berlakunya lagi ketentuan dalam ISAK 25: Hak Atas Tanah karena implementasi IFRS 16 menjadi PSAK 73 di Indonesia mencabut ketentuan ISAK 25.

Lalu bagaimana perlakuan akuntansi untuk sewa atas tanah jika ISAK 25 dicabut?, apakah itu berarti bahwa seluruh sewa atas tanah harus diakui menggunakan PSAK 73?

Untuk menjawab hal ini kita harus membuka dasar kesimpulan yang disampaikan oleh DSAK IAI pada saat mencabut ketentuan dalam ISAK 25 di Indonesia yang tersedia pada paragraf DK02 – DK10.

Perlu diketahui bahwa ISAK 25 dulunya dimaksudkan untuk mengatur perlakuan akuntansi tanah yang dimiliki oleh entitas dalam bentuk hak atas tanah yang bersifat sekunder seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai. ISAK 25 diterbitkan supaya terdapat keseragaman perlakuan akuntansi atas tanah di Indonesia.

Lalu standar akuntansi apa yang dipakai ketika terdapat suat kontrak yang tidak mengalihkan hak atas tanah, apakah transaksi sewa atau transaksi pembelian tanah? Ketika itu adalah transaksi sewa maka harus dicatat dengan menggunakan PSAK 73, ketika itu pembelian tanah maka pembeli mencatat dengan menggunakan PSAK 16.

DSAK IAI mencermati bahwa beralihnya pengendalian atas aset pendasar menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah transaksi tersebut merupakan pembelian aset tetap, atau merupakan transaksi sewa. Basis for Conclusion IFRS 16 Paragraf 139(b) secara spesifik telah mengecualikan indikator beralihnya hak kepemilikan legal atas aset dalam membedakan apakah suatu transaksi merupakan transaksi sewa atau pembelian aset tetap.

Dalam hal pola fakta untuk hak atas tanah yang bersifat sekunder, seperti misalnya Hak Guna Bangunan (HGB), DSAK IAI mencermati indikasi yang kuat bahwa risiko dan manfaat secara substansial telah dialihkan kepada entitas yang memiliki hak tersebut. Dalam hal ini maka transaksi atas tanah dengan status HGB secara substansi menyerupai pembelian tanah, meskipun hak kepemilkan legal tidak berpindah kepada entitas, sehingga untuk pencatatannya menggunakan PSAK 16.

Namun demikian dalam kondisi transaksi tanah yang statusnya Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL), entitas harus menerapkan perlakuan akuntansi atas transaksi sewa yang diatur dalam PSAK 73. Hal ini terjadi karena entitas tidak memiliki kemampuan untuk mengarahkan penggunaan aset pendasar dan tidak memperoleh secara substansial seluruh sisa manfaat dari aset pendasar tersebut.

Daftar Pustaka: Ikatan Akuntansi Indonsia. PSAK 73: Sewa