Laporan Keuangan Badan (PT) yang belum diaudit, masuk kategori high risk dan berpotensi diperiksa Pajak

Berdasarkan Undang-Undang PT No. 40 Tahun 2007 Pasal 68 Ayat 1 huruf F, Perusahaan yang memiliki total aset dan atau omzet dengan jumlah paling sedikit Rp50 Miliar, wajib untuk menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik untuk keperluan pelaporan keuangannya (Laporan Keuangan Tahunan dan SPT Tahunan Badan).

Namun sangat disayangkan sekali masih banyak Perusahaan yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang tersebut namun belum memiliki Laporan Keuangan Audit.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP) atas data tahun pajak 2019. Wajib Pajak badan berbentuk PT yang laporan keuangannya belum diaudit memilki kecenderungan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak berisiko tinggi oleh Compliance Risk Management (CRM) pemeriksaan dan pengawasan.

“Ada 65% wajib pajak risiko tinggi yang belum dilakukan audit. Boleh jadi mereka ini ada kesalahan di sana karena ketidakmengertian atau mungkin kesengajaan”, ujar Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto, Selasa (7/09/2021).

Berdasarkan analisis CRM pemeriksaan dan pengawasan atas data tahun pajak 2019, 65% PT yang dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko tinggi adalah PT yang laporan keuangannya belum diaudit.

Selain risiko tersebut, banyak manfaat dari pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik.