KAP TAMBUNAN & NASAFI

Sebagai hasil dari pertemuan para pemimpin Dunia di Glasgow pada acara COP26 awal November kemarin, dalam pertemuan tersebut disadari bahwa diperlukan upaya untuk dapat mengatasi masalah yang kritis dan mendesak dari adanya perubahan iklim.

Untuk menjawab hal tersebut dibentuk suatu dewan standar bernama International Sustainability Standards Board (ISSB) untuk dapat mengembangkan suatu standar pengungkapan terkait Sustainability untuk memenuhi kebutuhan informasi dari pengguna laporan keuangan.

Pada saat yang sama diumumkan juga suatu publikasi berjudul The Publication of Prototype Climate and General Disclosure Requirements yang dikembangkan oleh Technical Readiness Working Group (TRWG) yang dibentuk untuk melakukan pekerjaan persiapan untuk ISSB yang baru dibentuk.

Berikut adalah contoh pengungkapan pada publikasi tersebut untuk industri E-Commerce yang ada dalam publikasi prototipe tersebut:

Namun perlu diingat bahwa publikasi protipe ini hanya bersifat rekomendasi yang dibuat oleh TRWG kepada ISSB, namun bukan atau belum menjadi suatu standar yang dihasilkan oleh ISSB.

Tertarik untuk mengeksplor topik disclosure apa saja yang diperlukan untuk Industri kamu, silahkan akses publikasi tersebut pada link berikut:

Atau silahkan mengakses pada dokumen sumbernya langsung di webiste www.ifrs.org pada link berikut:

https://www.ifrs.org/groups/technical-readiness-working-group/#resources

Sudah bukan rahasia lagi bahwa laporan keuangan yang disajikan secara wajar sangat diperlukan oleh Perusahaan di setiap level usaha Perusahaan tersebut, bukan hanya bagi Perusahaan publik bahkan bagi Perusahaan yang masuk kedalam skala usaha kecil dan menengah. Mengapa?

Berikut adalah beberapa hal yang menurut kami penting bagi setiap Perusahaan untuk memiliki laporan keuangan, diantaranya:

Alat Untuk Mengambil Keputusan

Alat untuk mengambil keputusan, karena Laporan Keuangan akan memberikan anda gambaran mengenai tren bisnis perusahaan saat ini dan masa lampau, menggambarkan seberapa besar kemampuan perusahaan untuk mengumpulkan piutang yang telah jatuh tempo, berapa besar kewajiban anda kepada pemasok atau kreditur lain, termasuk arus kas yang tersedia.

Dengan laporan keuangan yang baik, anda dapat memberikan jasa/produk lebih banyak kepada para pelanggan yang membayar tepat waktu, dan mulai memberikan pembatasan kepada pelanggan yang telah telat membayar lebih dari 90 hari dan masih banyak manfaat lain yang dapat Anda peroleh untuk menggunakan laporan keungan sebagai alat untuk mengambil keputusan.

Salah Satu Persyaratan Utama Untuk Memperoleh Pendanaan

Terkadang Perusahaan membutuhkan pendanaan untuk dapat bertahan atau berkembang dan melakukan ekspansi. Hampir seluruh kreditur pasti akan meminta Laporan Keuangan Perusahaan untuk dapat menganalisa kebutuhan, dan kemampuan Perusahaan sebelum akhirnya memutuskan untuk memberikan atau tidak pendanaan yang dibutuhkan.

Perusahaan Membutuhkan Laporan Keuangan Untuk Kepatuhan

Tidak sedikit Perusahaan yang bergerak pada industri yang telah teregulasi, diharuskan untuk menyusun dan melaporkan laporan keuangan tahunan. Bahkan sesuai dengan amanat UU PT No. 40 Tahun 2007 Pasal 68 dalam keadaan tertentu laporan keuangan tersebut wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

Terkait perpajakan, sebagai suatu Badan Usaha wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan yang tentu harus juga menyertakan Laporan Keuangan sebagai dasar dilakukannya perhitungan self-assessment oleh wajib pajak.

Beberapa Manfaat Melakukan IPO Pada Bursa Efek Indonesia (IDX)

Melakukan penawaran saham perdana pada Bursa Efek Indonesia (IDX) merupakan suatu langkah strategis yang baik untuk Perusahaan karena dapat memberikan beberapa manfaat positif sebagai berikut:

  • Membuka Akses ke Permodalan
    Dengan melakukan IPO, entitas akan memperoleh fleksibilitas yang lebih besar terkait dengan akses ke pendanaan/modal. Cost of Capital dari pasar modal dikenal jauh lebih rendah secara relatif jika dibandingkan dengan akses pendanaan Non-Pasar Modal (misal: Perbankan).
  • Insentif Perpajakan
    Dengan adanya PP No. 14 Tahun 1997 dan PP No. 77 Tahun 2013 memberikan insentif lebih baik kepada Perusahaan atau secara tidak langsung kepada Pemegang Saham secara relatif dibandingkan dengan Perusahaan yang tidak mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (IDX).
  • Peningkatan Transparansi, GCG dan Akuntabilitas Publik
    Dengan menjadi Perusahaan Terbuka, Perusahaan melalui manajemen wajib untuk melakukan keterbukaan dan transparansi publik dalam hal transaksi baik kepada regulator, analis dan stakeholders dalam rangka peningkatan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dengan adanya GCG Perusahaan dapat dijalankan secara profesional.
Initial Public Offering (IPO) Adalah: Proses dan Alasan Perusahaan Memilih  IPO