Menghitung Kerugian Kredit Ekspektasian (ECL) untuk Piutang Usaha berdasarkan PSAK 71 – Instrumen Keuangan

Dengan mulai berlakunya PSAK 71 – Instrumen Keuangan di Indonesia untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2020, adalah suatu tantangan tersendiri bagi seluruh akuntan di Indonesia. Satu hal yang perlu diingat bahwa PSAK 71 bukanlah suatu PSAK yang hanya berlaku untuk industri Perbankan atau Industri Keuangan Non Bank saja, namun berlaku juga untuk seluruh jenis industri sepanjang entitas tersebut memiliki instrumen keuangan dalam laporan keuangannya.

Sehingga jika perusahaan Saudara misalkan hanya perusahaan jasa dimana instrument keuangan yang dimiliki hanya berupa akun Kas dan Bank serta Piutang Usaha, maka untuk akun piutang usaha tersebut Saudara harus menerapkan ketentuan PSAK 71, terutama terkait ketentuan penentuan kerugian kredit ekspektasian.

Lalu muncul pertanyaan, apakah piutang usaha dari perusahaan jasa yang tadi disebutkan diatas harus dihitung kerugian kredit ekspektasiannya dengan menggunakan pendekatan umum? Berdasarkan PSAK 71, jawabannya tidak selalu harus. PSAK 71 Par. 5.1.15 entitas diperbolehkan menggunakan pendekatan yang disederhanakan untuk menghitung nilai kerugian kredit ekspektasian.

Salah satu pendekatan yang disederhakan adalah dengan menggunakan matriks pencadangan. Sebagai contoh tingkat persentase pencadangan yang didasarkan pada jumlah hari tunggakan (misalnya 1% untuk setiap piutang usaha yang belum jatuh tempo/tertunggak, 5% untuk setiap piutang usaha yang telah jatuh tempo/ tertunggak sampai dengan 30 hari, dan seterusnya).

Dalam menyusun matriks pencadangan, entitas perlu untuk melakukan pengelompokan piutang usahanya kedalam beberapa kelompok konsumen berdasarkan kesemaan karakter risiko atau pola kerugian untuk memudahkan dalam melakukan pemodelan. Sebagai contoh pengelompokan dapat dilakukan berdasarkan pada area geografis, tipe produk, tingkat kesehatan konsument (credit rating/risk) berdasarkan informasi di masa lalu, atau tipe konsumen (retail atau corporate) dan hal lainnya yang dipandang dapat memberikan pengelompokan yang lebih sesuai oleh entitas.

Dalam praktiknya sebelum penerapan PSAK 71, sudah banyak entitas yang telah memiliki matriks pencadangan. Namun demikian untuk dapat memenuhi persyaratan dalam PSAK 71, entitas perlu untuk mempertimbangkan bagaimana informasi terkini dan informasi yang bersifat forward-looking mempengaruhi nilai pada matriks pencadangan.

Jika Saudara membutuhkan konsultasi terkait penerapan matriks pencadangan untuk piutang usaha sesuai dengan PSAK 71, silahkan mengirimkan e-mail permintaan kepada marketing@kaptnn.com.