Apakah Definisi Sewa Operasi dan Sewa Pembiayaan Masih Berlaku Dalam PSAK 73 – Sewa?

Seperti diketahui bahwa mulai tanggal 1 Januari 2020, PSAK 73 – Sewa mulai berlaku bagi seluruh entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan pada SAK Umum di Indonesia.

Perubahan terbesar atas berlakunya PSAK 73 – Sewa adalah pada cara pengakuan atas transaksi sewa dalam pencatatan yang dilakukan oleh pihak penyewa (Lessee).

Berdasarkan PSAK 73, dalam hal pencatatan akuntansi oleh pihak penyewa (Lessee) tidak lagi dikenal yang namanya Sewa Operasi dan Sewa Pembiayaan. lalu bagaimana pencatatannya?

Ketika pihak penyewa (Lessee) melakukan kontrak sewa dengan pihak pesewa (Lessor), maka pihak penyewa harus melakukan assessment diawal masa kontrak apakah transaksi ini masuk kedalam definisi sewa dalam PSAK 73. Jika memenuhi kondisi tersebut maka pihak penyewa (Lessee) harus mencatat transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan akuntansi dalam PSAK 73, namun jika tidak tidak perlu menerapkan ketentuan akuntansi dalam PSAK 73.

Namun demikian definisi sewa operasi dan sewa pembiayaan masih tetap berlaku jika entitas bertindak sebagai Pesewa (Lessor).

Nantikan posting kita selanjutnya mengenai bagaimana cara pencatatan akuntansi bagi pihak penyewa (Lessee) berdasarkan PSAK 73.