Definisi Sewa Pada PSAK 73 / IFRS 16

Sesuai dengan Par. 9 dari PSAK 73, suatu kontrak merupakan, atau mengandung, sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan.

Lebih lanjut PSAK 73 memberikan panduan penerapan untuk menilai apakah kontrak merupakan atau mengandung sewa dalam Par. PP09-PP31, sebagai berikut:

  • Apakah selama periode sewa, pelanggan (penyewa) mendapatkan secara substansial seluruh manfaat ekonomik dari penggunaan aset identifikasian; dan
  • apakah pelanggan (penyewa) memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian.

Jika pelanggan atau penyewa mendapatkan kedua hal tersebut diatas maka dapat dipastikan kontrak tersebut mengandung sewa.

Tentu dalam praktiknya diperlukan analisa dan pertimbangan yang lebih dalam untuk menentukan apakah suatu kontrak memenuhi definisi sewa dalam PSAK 73, termasuk apa yang harus dilakukan selanjutnya sesuai dengan PSAK 73. Terkait dengan hal tesebut silahkan untuk menghubungi konsultan kami melalui marketing@kaptnn.com jika anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai penerapan PSAK 73.