KAP TAMBUNAN & NASAFI
Peran Komite Audit

Pembentukan Komite Audit saat ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan yang melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan, baik di Pasar Modal, Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank di sebagian besar Negara di dunia termasuk di Indonesia. Di Indonesia, pembentukan Komite Audit juga merupakan kewajiban bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kewajiban pembentukan Komite Audit ini dilandasi pada upaya untuk mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) yang dapat meningkatkan kualitas Laporan Keuangan, menghindarkan terjadinya kecurangan keuangan serta meningkatkan efektivitas audit eksternal dan audit internal yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan terhadap kualitas laporan keuangan perusahaan.

Komite Audit adalah sebuah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Komite Audit membantu Dewan Komisaris untuk memenuhi tanggung jawab pengawasannya, yang meliputi penelaahan atas laporan tahunan auditan dan laporan keuangan, penelahaan terhadap proses pelaporan keuangan dan sistem pengendalian internal, serta pengawasan atas proses audit. Dalam kapasitasnya, Komite Audit bertanggung jawab untuk membuka dan memelihara/menjaga komunikasi antara Komite Audit dengan Dewan Komisaris, Direksi, unit audit internal, akuntan independen dan manajer keuangan. Dilihat dari sisi keanggotaan, Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Komite Audit harus bekerja secara independen terhadap pihak manajemen dan bebas dari segala bentuk pengaruh yang negatif. Anggota dari Komite Audit harus tidak memiliki kekuasaan eksekutif, fungsi manajemen, atau pendelegasian tanggung jawab entitas keuangan.

Komite Audit merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip GCG, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi tinggi dalam penegakan GCG. Keberadaannya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan dan mekanisme checks and balances dengan tujuan akhir memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada pemegang saham atau pemodal dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya Komite Audit yang efektif diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas perusahaan, meningkatkan integritas informasi keuangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik serta menekan terjadinya kecurangan dalam perusahaan.

Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak perusahaan yang memandang sebelah mata keberadaan komite audit. Hal ini terlihat dari proses seleksi dan pengangkatan yang tidak memadai, remunerasi yang seadanya, yang mencerminkan bahwa pembentukan komite audit sebatas pemenuhan peraturan semata.

CACP adalah sertifikasi yang sebaiknya dimiliki oleh Komite Audit, dimana sertifikasi tersebut akan berfungsi sebagai standar kompetensi minimum dari Komite Audit, sehingga diharapkan dapat melaksanakan seluruh fungsinya secara efektif dalam membantu Dewan Komisaris Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi terkait pengelolaan Perusahaan.

Perbedaan Antara Fair Value dengan Net Realizable Value

Berikut adalah contoh kasus yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas atas perbedaan konsep nilai dari nilai wajar dengan nilai realisasi neto.

Sebuah perusahaan tambang emas memiliki persediaan berupa emas. Harga emas saat ini per ton adalah sebesar Rp1 Milyar. Saat ini entitas juga memiliki janji untuk menyerahkan emas tersebut dalam suatu kontrak forward dengan nilai Rp1,2 Milyar.

Dalam konteks kasus dan informasi yang disediakan diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa nilai wajar dari persediaan yang dimiliki perusahaan adalah sebesar Rp1 Milyar, dan nilai realisasi neto dari persediaan tersebut adalah sebesar Rp1, 2 Milyar.

Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan suatu PSAK/IFRS di Perusahaan Anda silahkan menghubungi kami via e-mail di marketing@kaptnn.com atau via whatsapp di +6281280480019.

Penyajian Laporan Posisi Keuangan (Neraca)

Laporan posisi keuangan/ Neraca adalah komponen pertama dari suatu Laporan Keuangan lengkap berdasarkan pada PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”.

Sesuai dengan PSAK 1, suatu laporan posisi keuangan harus disajikan dengan cara menyajikan secara terpisah komponen yang lancar dengan yang tidak lancar; atau menyajikan komponen tersebut berdasarkan pada urutan likuiditasnya.

Berikut adalah komponen laporan posisi keuangan yang disajikan sebagai aset lancar, namun tidak terbatas pada:

  • Kas/ Kas dan Bank/ Kas dan Setara Kas;
  • Aset yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan, atau diharapkan untuk direalisasikan dalam waktu 12 bulan;
  • Aset yang diharapkan untuk direalisasikan atau diharapkan untuk dijual atau digunakan dalam siklus operasi normal Perusahaan.

Berikut adalah komponen laporan posisi keuangan yang disajikan sebagai liabilitas lancar, namun tidak terbatas pada:

  • Liabilitas yang diharapkan untuk diselesaikan dalam siklus operasi normal Perusahaan;
  • Liabilitas yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan;
  • Liabilitas yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan; atau
  • Liabilitas yang dimana Perusahaan tidak memiliki hak untuk menunda penyelesaian liabilitas setidaknya untuk 12 bulan kedepan.

Selain itu terdapat beberapa informasi yang harus disajikan dalam bagian muka dari laporan posisi keuangan sebagaimana tertulis dalam PSAK 1 Par. 54 diantaranya:

  • Aset tetap;
  • Properti Investasi;
  • Aset takberwujud;
  • Aset keuangan;
  • Investasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas;
  • Aset biologis dalam ruang lingkup PSAK 69: Agrikultur;
  • Persediaan;
  • Piutang usaha dan piutang lain;
  • Kas dan setara kas;
  • Total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual dan aset yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan;
  • Utang usaha dan utang lain;
  • Provisi;
  • Liabilitas keuangan;
  • Liabilitas dan aset untuk pajak kini sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 46: Pajak Penghasilan;
  • Liabilitas dan aset pajak tangguhan;
  • Liabilitas yang termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58;
  • Kepentingan nonpengendali, disajikan sebagai bagian dari ekuitas; dan
  • Modal saham dan cadangan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
Komponen Laporan Keuangan Lengkap

Seringkali kita menemukan masih adanya kesalahpahaman mengenai definisi laporan keuangan antara mereka yang miliki latar belakang pendidikan ekonomi dan selain daripada itu.

Kesalahan umum yang paling sering terjadi adalah ketika membahas mengenai laporan keuangan, sebagian besar orang masih merefer hal tersebut secara sempit pada laporan laba rugi, sederhananya karena memang ini yang menjadi titik perhatian utama dari pemilik perusahaan.

Namun demikian menurut PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” yang dimaksud dengan suatu laporan keuangan lengkap berdasarkan pada PSAK 1 Par. 10 itu harus memiliki komponen-komponen berikut:

  1. Laporan Posisi Keuangan pada akhir periode;
  2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif lain selama periode;
  3. Laporan Perubahan Ekuitas selama periode;
  4. Laporan Arus Kas selama periode;
  5. Catatan Atas Laporan Keuangan, berisi kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain;
  6. Informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya; dan
  7. Laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

Sehingga dengan merujuk pada standar akuntansi keuangan yang berlaku sekarang kita menjadi memiliki persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud dengan Laporan Keuangan lengkap.

Sebagai catatan, suatu software akuntansi ataupun ERP belum dapat menyajikan laporan keuangan lengkap secara utuh, jika memang sistem tersebut cukup baik mereka baru mampu menyajikan komponen 1 – 4 dari 7 komponen diatas secara langsung dari sistem.

Jika Anda membutuhkan penyusunan laporan keuangan lengkap yang sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau IFRS silahkan menghubungi kami via e-mail di marketing@kaptnn.com atau whatsapp kami di +6281280480019.