Sudah bukan rahasia lagi bahwa laporan keuangan yang disajikan secara wajar sangat diperlukan oleh Perusahaan di setiap level usaha Perusahaan tersebut, bukan hanya bagi Perusahaan publik bahkan bagi Perusahaan yang masuk kedalam skala usaha kecil dan menengah. Mengapa?

Berikut adalah beberapa hal yang menurut kami penting bagi setiap Perusahaan untuk memiliki laporan keuangan, diantaranya:

Alat Untuk Mengambil Keputusan

Alat untuk mengambil keputusan, karena Laporan Keuangan akan memberikan anda gambaran mengenai tren bisnis perusahaan saat ini dan masa lampau, menggambarkan seberapa besar kemampuan perusahaan untuk mengumpulkan piutang yang telah jatuh tempo, berapa besar kewajiban anda kepada pemasok atau kreditur lain, termasuk arus kas yang tersedia.

Dengan laporan keuangan yang baik, anda dapat memberikan jasa/produk lebih banyak kepada para pelanggan yang membayar tepat waktu, dan mulai memberikan pembatasan kepada pelanggan yang telah telat membayar lebih dari 90 hari dan masih banyak manfaat lain yang dapat Anda peroleh untuk menggunakan laporan keungan sebagai alat untuk mengambil keputusan.

Salah Satu Persyaratan Utama Untuk Memperoleh Pendanaan

Terkadang Perusahaan membutuhkan pendanaan untuk dapat bertahan atau berkembang dan melakukan ekspansi. Hampir seluruh kreditur pasti akan meminta Laporan Keuangan Perusahaan untuk dapat menganalisa kebutuhan, dan kemampuan Perusahaan sebelum akhirnya memutuskan untuk memberikan atau tidak pendanaan yang dibutuhkan.

Perusahaan Membutuhkan Laporan Keuangan Untuk Kepatuhan

Tidak sedikit Perusahaan yang bergerak pada industri yang telah teregulasi, diharuskan untuk menyusun dan melaporkan laporan keuangan tahunan. Bahkan sesuai dengan amanat UU PT No. 40 Tahun 2007 Pasal 68 dalam keadaan tertentu laporan keuangan tersebut wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

Terkait perpajakan, sebagai suatu Badan Usaha wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan yang tentu harus juga menyertakan Laporan Keuangan sebagai dasar dilakukannya perhitungan self-assessment oleh wajib pajak.