Perbedaan antara Skema Gross Split dan Cost Recovery pada Kontrak Migas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split. Berikut adalah definisi dan perbedaan dari kedua metode tersebut.

Skema Gross Split: adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas yang diperhitungkan di muka. Dengan skema gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.

Skema Cost Recovery: adalah pengembalian biaya operasi yang telah dikeluarkan oleh kontraktor migas selama cadangan belum ditemukan hingga diproduksi secara komersial. Bagi hasil atau split baru dibagi setelah penerimaan dipotong first tranche petroleum (FTP), pajak penghasilan dan biaya yang dikembalikan.

Perbandingan Cost Recovery dengan Gross Split

Cost RecoveryGross Split
Cost Recovery Menjadi Beban Pemerintah (Biaya operasi yang pada awalnya dikeluarkan oleh kontraktor, pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah (cost recovery)Biaya operasi Menjadi Beban Kontraktor
Cost Recovery Tidak Efisien (Karena pada akhirnya ditanggung pemerintah)Kontraktor Secara Alami Akan Melakukan Penghematan
Penerimaan Migas Negara menjadi kurang pasti dikarenakan adanya proses perhitungan dan persetujuan ada cost recovery yang akan dibebankanPenerimaan Migas Negara Lebih Pasti (Karena tidak berpengaruh oleh besarnya cost recovery).
Persetujuan Cost Recovery Rumit dan PanjangBirokrasi Lebih Efisien dan Sederhana (Karena tidak ada proses persetujuan cost recovery oleh pemerintah)

Disusun dan disarikan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Riset Kontan.